Jokowi Putuskan PPKM Diperpanjang Hingga 30 Agustus 2021 dengan Penurunan Level di Wilayah Tertentu
Jokowi Putuskan PPKM Diperpanjang Hingga 30 Agustus 2021 dengan Penurunan Level di Wilayah Tertentu
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Setelah ditunggu-tunggu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya mengumumkan keputusan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang perpanjangannya berakhir hari ini, Senin 23 Agustus 2021.
Seperti disiarkan secara live melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin 23 Agustus 2021 mulai pukul 19.00 WIB, Presiden Jokowi memutuskan PPKM Covid-19 masih diperpanjang mulai tanggal 24 - 30 Agustus 2021.
Meski PPKM diperpanjang, Jokowi menyampaikan sejumlah daerah yang selama ini berada di level 4 turun ke level 3.
Menurut Jokowi penurunan level ini terjadi karena telah penunurunan kasus Covid-19 hingga 78 persen sejak pembelakuan PPKM level 4 pada 15 Juli 2021 di daerah-daerah dimaksud.
Jokowi menyebut PPKM level 3 bisa diberlakukan di aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan 67kabupaten/kota lainnya mulai 24 - 30 Agustus 2021.
"Tren kasus Covid-19 terus menurun hingga mencapai 78 persen. Selain itu BOR nasional pada angka 33 persen," ujarnya.
Meskipun demikian, Jokowi mengingatkan bahwa Pandemi covid-19 belum selesai dan di beberapa negara saat ini sedang mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang signifikan.
Sebelumnya, melalui akun instagramnya @jokowi, Senin 23 Agustus 2021, Jokowi menyampaikan bahwa tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit-rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 kian menurun, penghuni tempat-tempat isolasi mandiri semakin berkurang.
Menurut data Covid-19 yang ditampilkan laman worldometers.info, sebagaimana diakses POS-KUPANG.COM, Senin 23 Agustus 2021 petang, posisi Indonesia berada di urutan ke-13 jumlah kasus Covid-19 terbanyak secara mondial dengan jumlah kasus 3.979.456.
0 Response to "Jokowi Putuskan PPKM Diperpanjang Hingga 30 Agustus 2021 dengan Penurunan Level di Wilayah Tertentu"
Post a Comment