Kabar Gembira BLT Dana Desa Tahun 2021 Bisa Dicairkan Tiga Bulan Sekaligus Begini Penjelasan KPPN

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan terus melakukan berbagai relaksasi dalam penyaluran belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Setelah sebelumnya memberikan relaksasi dalam perpanjangan batas waktu penerimaan dokumen persyaratan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2021, kini relaksasi juga diberikan pada proses penyaluran dana desa, terutama untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

BLT Desa yang sebelumnya disalurkan secara bulanan, kini dapat dicairkan secara 3 bulanan sekaligus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 94/PMK.07/2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala KPPN Meulaboh, Kurniawan dalam “Sosialisasi Percepatan Penyaluran Dana Desa dan BLT Desa” yang diselenggarakan, Kamis (29/7/2021), oleh KPPN Meulaboh.

Sosialisasi ini dihadiri secara daring oleh seluruh unsur Dinas Pendapatan dan Keuangan Kabupaten (DPKK) serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) dari 4 kabupaten mitra kerja KPPN Meulaboh yaitu Kabupaten Aceh Barat, Aceh Jaya, Nagan Raya, dan Kabupaten Simeulue.

Kurniawan menyampaikan, perubahan peraturan itu dilakukan untuk mempercepat penyaluran belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), terutama BLT Dana Desa.

Baca juga: Penerima Manfaat BLT Dana Desa Capai 587.673 KK, Semua Desa di Banda Aceh Cairkan Dana Tahap I

Baca juga: Kota Banda Aceh Peringkat Teratas Penyaluran BLT Dana Desa

Baca juga: 587 Ribu Keluarga Terima Manfaat BLT Dana Desa

Sehingga bantuan sosial dalam bentuk BLT Dana Desa bisa lebih cepat diterima oleh warga yang membutuhkan.

Melalui peraturan itu, pola penyaluran BLT Dana Desa yang semula disalurkan secara bulanan, sekarang dapat disalurkan sekaligus untuk 3 bulan.

Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) dapat menerima Rp 300.000 per bulan selama 12 bulan dari BLT Dana Desa tersebut.

0 Response to "Kabar Gembira BLT Dana Desa Tahun 2021 Bisa Dicairkan Tiga Bulan Sekaligus Begini Penjelasan KPPN"

Post a Comment