Kemenkumham Beri Remisi kepada 134430 Narapidana dan Anak Binaan

JawaPos.com â€" Sebanyak 134.430 narapidana dan anak binaan mendapatkan remisi pada peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI. Menteri Hukum dan HAM (Menkumhan) Yasonna Laoly mengingatkan, jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), untuk semakin meningkatkan kewaspadaan dan bekerja lebih ekstra dalam upaya menangani penyebaran Covid-19, di lembaga pemasyarakatan dan rutan.

“Hingga hari ini, negara kita masih dihadapkan dengan wabah pandemi yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19. Hal ini perlu menjadi perhatian dan tanggung jawab kita bersama untuk melakukan tindakan super ekstra dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19, terutama pada lapas, rutan, dan LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak, red.),” kata Yasonna dalam keterangannya, Selasa (17/8).

Yasonna menuturkan, data penghuni lapas/rutan saat ini mencapai 103 persen, menyebabkan potensi risiko penularan wabah Covid-19 meningkat. Hal ini diperparah dengan akses fasilitas medis dan pengalokasian tenaga medis yang belum merata di seluruh lapas/rutan di Indonesia.

Oleh karena itu, Yasonna mengimbau jajaran Direktorat Jenderal Pemasyrakatan agar semakin meningkatkan kewaspadaan dan bekerja lebih ekstra, dalam upaya menangani wabah Covid-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pada setiap aktivitas.

Yasonna menyebut, jajarannya selama ini telah melakukan serangkaian upaya demi menghindarkan lapas dan rutan menjadi episentrum penyebaran Covid-19. Rangkaian upaya yang dimaksud Yasonna antara lain penundaan penerimaan tahanan baru, penundaan kegiatan layanan kunjungan langsung yang diganti dengan layanan kunjungan video call, serta pelaksanaan sidang melalui video conference.

Pengecekan kesehatan dan pemeriksaan swab test antigen maupun swab test PCR juga dilakukan secara berkala kepada petugas, narapidana, tanahan, serta anak binaan. Selain melanjutkan kebijakan asimilasi dan integrasi narapidana, jajaran Kemenkumham juga aktif menggelar program vaksinasi bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Pemerintah Daerah setempat.

0 Response to "Kemenkumham Beri Remisi kepada 134430 Narapidana dan Anak Binaan"

Post a Comment