PPKM di Jakarta Turun ke Level 3 Anies Izinkan Warganya Gelar Resepsi Pernikahan
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan pelonggaran aturan selama sepekan ke depan.
Keputusan ini diambil menyusul penurunan status PPKM di ibu kota menjadi level 3 hingga 30 Agustus 2021 mendatang.
[embedded content]Aturancitu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1026 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 yang diterbitkanx23 Agustus kemarin.
Dalam itu, mas Anies mengizinkan warganya menggelar resepsi pernikahan dengan pembatasan kapasitas.
"Tempat resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan," tulis Anies dalam aturannya itu dikutip TribunJakarta.com, Rabu (25/8/2021).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ISTIMEWA/Tangkapan layar akun instagram Anies Baswedan)Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga meminta agar protokol kesehatan diterapkan secara ketat.
Ia pun melarang adanya makanan prasmanan selama acara resepsi pernikahan berlangsung.
Baca juga: Mas Anies Buka Sekolah Selama PPKM Level 3: Kapasitas 50 Persen, Guru dan Murid Wajib Vaksin
"Tidak mengadakan makan di tempat," ujarnya.
Selain itu, ia meminta agar seluruh tamu yang diundang dalam acara resepsi pernikah itu sudah divaksin.
0 Response to "PPKM di Jakarta Turun ke Level 3 Anies Izinkan Warganya Gelar Resepsi Pernikahan"
Post a Comment