Penerbangan Internasional Dibatasi Kemenhub Minta Maskapai Terapkan Aturan Ini

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan pengetatan aturan penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, ada ketentuan baru yang diterapkan kepada seluruh maskapai, baik Badan Usaha Angkutan Udara Nasional maupun Perusahaan Angkutan Udara Asing.

Seluruh maskapai diwajibkan untuk membuat aturan penumpang datang dan laporan data pada penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta.

Hal tersebut sebagai bagian dari upaya mencegah masuknya varian virus baru Covid-19 ke Indonesia melalui transportasi udara.

Kebijakan tersebut berlaku mulai 30 September 2021.

"Hal ini juga dimaksudkan agar tidak terjadi antrean pemeriksaan tes PCR dan memastikan kualitas hasil pemeriksaan serta pelaksanaan prosedur karantina berjalan maksimal, sehingga benar-benar setiap penumpang yang datang memenuhi ketentuan yang berlaku", ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (1/10/2021), dikutip dari Kompas.com.

Aktivitas penumpang saat berada di area Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Aktivitas penumpang saat berada di area Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). (Tribunnews/Jeprima)

Kebijakan pengaturan pembatasan kedatangan penumpang semacam ini telah banyak dilakukan di beberapa negara seperti di Australia, Filipina dan Jepang.

Semua demi menjaga dan mencegah penyebaran Covid-19.

“Kami meminta pengertian kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara Nasional dan Perusahaan Angkutan Udara Asing,” ungkap Novie Riyanto.

Baca: Ini Daftar Maskapai Terbaik Dunia Tahun 2021 Versi Skytrax, Ada Garuda Indonesia?

Baca: Maskapai Ini Bakal Jadi yang Pertama Pakai Paspor Digital, Apa Kegunaannya?

Novie menegaskan, maskapai wajib melakukan pengaturan penumpang datang dan pelaporan data pada penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta, dengan ketentuan mengangkut penumpang maksimal 90 orang per penerbangan.

“Hal ini perlu dilakukan agar kita bisa melakukan pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah masuknya varian virus baru Covid-19 ke Indonesia,” ujarnya.

Kemudian, terdapat sejumlah kewajiban lainnya bagi maskapai yang mengoperasikan penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta.

“Mereka juga wajib menyerahkan data rencana kedatangan pesawat dan jumlah penumpang yang diangkut dengan rincian jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) dan/atau jumlah Warga Negara Asing (WNA) sebelum pesawat berangkat dari bandara asal kepada Ketua Komite Fasilitas Bandar Udara, Komandan Satgas Udara, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan dan EGM Bandar Udara,” tambahnya.

Penumpang dari luar negeri naik terus

Untuk diketahui masyarakat, pembatasan sementara jumlah penumpang tersebut didasari oleh data rekam rata-rata jumlah kedatangan penumpang internasional di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Pada bulan Agustus hingga September 2021, kedatangan penumpang internasional di bandara tersebut mencapai sekitar 1.500 orang per hari dan cenderung mengalami kenaikan.

"Saat ini regulator dan penyelenggara bandara tengah menyiapkan tambahan kapasitas pemeriksaan swab test PCR dengan metode TCM dan NAT yang hasilnya dapat diperoleh paling lama 1 jam,” bebernya.

Keberadaan fasilitas ini akan meningkat dari hanya 200 orang per jam, kemudian menjadi 1.000 orang per jam serta fasilitas ini memenuhi ketentuan Lab Bio Security Level II (BSL2).

“Diharapkan fasilitas ini akan rampung beberapa minggu ke depan, sehingga pembatasan jumlah penumpang per penerbangan akan terus dievaluasi seiring dengan kesiapan sarana dan prasarana di Bandar Udara Soekarno-Hatta," urai Novie.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)

[embedded content]

0 Response to "Penerbangan Internasional Dibatasi Kemenhub Minta Maskapai Terapkan Aturan Ini"

Post a Comment