Pertikaian di Kantor Lurah Berujung Maut Gun Warga SU I Palembang Kini Jalani Sidang Dijerat 338

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Perkara pertikaian di kantor lurah wilayah Kecamatan SU I Palembang kini sudah masuk tahap persidangan.

Diketahui, peristiwa yang terjadi pada Mei 2021 lalu itu berujung maut setelah nyawa Ali tak bisa diselamatkan.

Adapun pelakunya adalah Gun, dimana sebelum kejadian korban dan terdakwa merupakan teman.

Digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang Kamis (30/9/2021), terungkap kronologi pertikaian di kantor lurah ini.

Sementara Gun, dijerat pasal 338 KUHP.

"Atas perbuatannya, terdakwa Gunawan alias Gun terancam sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338  KUHP," ujar JPU yang menyidangkan perkara ini, Ursulla Dewi.

Fakta Persidangan

Gun sedang berada di rumahnya pada 15 Mei 2021, tiba-tiba didatangi seseorang yang merupakan suruhan korban Ali yang meminta terdakwa untuk mengaktifkan handphonenya.

Akan tetapi, terdakwa tidak mau karena sebelumnya korban Ali Syaibi sudah marah kepada dirinya sehubungan dengan narkoba yang hendak dibeli oleh korban namun terdakwa tidak berhasil mendapatkan narkoba tersebut.

Selanjutnya, dihari yang sama sekitar pukul 14.50, saat terdakwa hendak pergi memancing, orang suruhan korban Ali kembali datang menemui terdakwa dan meminta terdakwa untuk menemui korban Ali di pos kamling.

Related Posts

0 Response to "Pertikaian di Kantor Lurah Berujung Maut Gun Warga SU I Palembang Kini Jalani Sidang Dijerat 338"

Post a Comment