Dirjen Pajak Sebut Meterai Elektronik untuk Mudahkan Masyarakat

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi meluncurkan meterai elektronik nominal Rp 10.000 per meterai, Jumat (1/10).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, adanya meterai elektronik bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas dokumen elektronik.

Payung hukum pelaksanaan meterai elektronik tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 86/2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai. Beleid itu telah berlaku pada 19 Agustus 2021.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo mengatakan, meterai elektronik memiliki perbedaan mendasar dari sisi infrastruktur dibandingkan dengan versi tempel.

Tujuannya yakni memberikan kesempatan dan kemudahan kepada masyarakat untuk dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya.

"Untuk pelaksanaan pemeteraian, infrastruktur mengenai pemeteraian elektronik itu sangat berbeda dengan pemeteraian biasanya, khususnya terkait dengan pemeteraian atas dokumen-dokumen dengan sifat perdata, di mana transaksi kedua belah pihak memang menjadi objek dari UU Bea Meterai," terangnya.

Selain itu, dia menambahkan, perancangan sistem jalur produksi hingga distribusi meterai elektronik ini tidak hanya melibatkan satu pihak.

"Dalam pelaksanaannya, Perum Peruri juga tidak sendirian karena Perum Peruri adalah sebagai pihak pembuat. Pendistribusiannya pasti dilakukan pihak lain," tandasnya.

Menkeu Sri Mulyani menerbitkan dua peraturan tentang Bea Meterai, pertama yakni aturan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik. Kedua, aturan pelaksanaan PP No. 86/2021 tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.

Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik.

0 Response to "Dirjen Pajak Sebut Meterai Elektronik untuk Mudahkan Masyarakat"

Post a Comment