Polisi Hentikan Hiburan Organ Tunggal di Pati Iptu Sukarno Karena Kegiatannya Tidak Ada Izin
TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Polsek Cluwak menghentikan pementasan hiburan organ tunggal di Dukuh Dampit, Desa Sumur, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, Selasa (9/11/2021) malam.
Pembubaran atau penghentian kegiatan hiburan tersebut dipimpin Kapolsek Cluwak, AKP Tri Gunarso.
Kasi Humas Polres Pati, Iptu Sukarno mengatakan, kegiatan pembubaran tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Pati tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca juga: Target Bupati Haryanto: Akhir Pekan Ini Bisa Capai 40 Persen Vaksinasi Lansia di Pati
Baca juga: AHHA PS Pati Masih Punya Peluang Masuk 8 Besar, Dapat Tambahan Tiga Poin Pasca Lawan PSCS Cilacap
Baca juga: Dua Tim Riset MTsN 1 Pati Raih Medali Ajang ISIF 2021, Kaitannya Sains Tingkat Internasional
Baca juga: Akhir Fase Grup yang Manis, Status Tak Terkalahkan, Persipa Pati Masuk 10 Besar Liga 3 Zona Jateng
Selain itu juga untuk mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pati.
"Kegiatan hiburan masyarakat berupa organ tunggal itu dalam rangka pernikahan," jelas dia kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (10/11/2021).
Ia menyebut, adanya kegiatan itu diketahui setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.
Kemudian ia bersama anggota langsung mengecek lokasi.
"Ternyata benar adanya kegiatan tersebut."
"Selanjutnya Polsek Cluwak melakukan pembubaran dan pihak penyelenggara yakni Jumadi mengaku salah."
"Itu karena tidak ada izin dan melanggar PPKM serta siap untuk dibubarkan oleh aparat kepolisian," terang dia.
0 Response to "Polisi Hentikan Hiburan Organ Tunggal di Pati Iptu Sukarno Karena Kegiatannya Tidak Ada Izin"
Post a Comment