APKM Desak Pengaktifan BPJS dan Jampersal Pemkab Majene Kita Selesaikan 30 Hari Kerja

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Aliansi Peduli Kesehatan Majene (APKM) desak pemerintah kabupaten segera menyelesaian persoalan BPJS non aktif dan mencabut surat penyampaian pemberhentian penggunaan dana Jaminan Persalinan (Jampersal).

APKM menilai persoalan kesehatan adalah hal mendasar yang harus diurus oleh pemerintah terlebih ditengah pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, terkait dengan kasus penonaktifan BPJS kelas III sejak Januari yang tidak lagi dibayarkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) harus dicarikan solusi.

Bupati Majene saat audiensi dengan Aliansi Peduli Kesehatan Majene (APKM) di Ruang Kerja Bupati Majene, Senin (16/8/2021). Bupati Majene saat audiensi dengan Aliansi Peduli Kesehatan Majene (APKM) di Ruang Kerja Bupati Majene, Senin (16/8/2021). (Tribun-Sulbar.com/Misbah Sabaruddin)

"Persoalan kesehatan adalah hal mendasar yang dijaminkan pemerintah, oleh karena itu BPJS non aktif dan Jampersal harus segera ada solusi," tegas Syukuran, Koordinator APKM di Ruang Rapat Bupati Majene, Senin (16/8/2021).

Selain itu, mereka juga meminta pembatalan surat yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten perihal penyampaian penghentian penggunaan dana Jaminan Persalinan (Jampersal) Nomor 431/849/2021.

Kepala Dinas Sosial Majene, Muh Jafar yang hadir di audiensi itu menjelaskan, berdasarkan data hasil verifikasi Dinas Sosial, sebanyak 11.459 peserta BPJS kelas III non aktif di Kabupaten Majene.

Untuk kembali mengaktifkan membutuhkan anggaran Rp 1.7 miliar lebih dari September-Desember 2021.

"Hasil verifikasi kami ada 11.459 peserta non aktif di Kabupaten Majene," jelas Jafar.

Sementara, Terkait Jampersal, Jafar mengaku, pihaknya bersama Dinkes akan berkoordinasi dengan BKAD Majene.

Merespon tuntutan APKM Bupati Majene, Andi Achmad Syukri Tammalele menyampaikan, terima kasih kepada aliansi atas informasi yang disampaikan langsung kepadanya.

0 Response to "APKM Desak Pengaktifan BPJS dan Jampersal Pemkab Majene Kita Selesaikan 30 Hari Kerja"

Post a Comment