Muhammad Markum Ditahan di Rutan Mapolda Papua 20 Hari Sebagai Titipan Jaksa

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Ridwan Abubakar Sangaji

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Mantan Bupati Keerom, Muhammad Markum akan menjalani panahanan di Mapolda Papua, setelah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jayapura Selasa (3/8/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Bambang Permadi kepada Tribun-Papua.com, Selasa (3/8/2021) mengatakan tersangka Muhammad Markum akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.

“20 hari kami tahan sembari melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengdilan,” kata Bambang.

Baca juga: BREAKING NEWS: Gelapkan Aset Rumah Dinas, Mantan Bupati Keerom Diserahkan ke Jaksa

Kata Bambang, status Markum di rutan Mapolda Papua sebagai tahanan titipan Jaksa, mengingat Lapas Abepura saat ini kondisinya full.

“Sementara kami titip di rutan Mapolda, perhari ini setelah menjadi tahanan Jaksa,” ujarnya.

Terkait dengan kondisi kesehatan, menurut Kajari, tidak ada pemberitahuan tertulis terkait kodisi sehetannya.

“Merkum bersedia menjalani penehanan,” ucapnya.

Sekadar diketahui, mantan Bupati Keerom Muhammad Markum diduga melakukan penggelapan aset daerah di rumah dinas saat menjabat Bupati periode 2016-2021.

Markum dilaporkan ke Polres Keerom dan ditangani oleh Sat Reskrim berdasarkan LP 77/III/2021/STK/Keerom.

Kasus raibnya sejumlah aset daerah di Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Keerom Penyidik telah memintai 15 orang saksi.

Bahkan polisi telah meminta keterangan saksi ahli dari Kemendagri. (*)

0 Response to "Muhammad Markum Ditahan di Rutan Mapolda Papua 20 Hari Sebagai Titipan Jaksa"

Post a Comment