Obat COVID-19 Dijual Oknum Perawat Berkali Lipat Sampai Rp40 Juta

VIVA â€" Oknum perawat berinisial RS dicokok polisi karena diduga menimbun obat sisa pasien COVID-19 yang telah meninggal dunia dan menjualnya dengan harga berkali-kali lipat. Obat-obatan itu bahkan ada yang dijual hingga mencapai Rp40 juta.

"Dia jual Rp40 juta. Coba untungnya berapa puluh juta itu," ucap Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 4 Agustus 2021.

Dia menyebut, salah satu obat terapi COVID-19 yang ditimbun oknum perawat tersebut adalah Actemra 80 mg/4 ml. Padahal, harga eceran tertinggi atau HET yang ditetapkan Kementerian Kesehatan sekitar Rp1,1 juta per boksnya.

Mukti menambahkan, pihaknya berencana melelang barang bukti ini kepada masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan HET. Tapi, hal itu akan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

0 Response to "Obat COVID-19 Dijual Oknum Perawat Berkali Lipat Sampai Rp40 Juta"

Post a Comment