Fakta Penyiksaan Napi di Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan Sudah Didapat Ombudsman

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Ombudsman RI Perwakilan Sumut menyebut penyiksaan dan dugaan pemerasan yang dilakukan petugas Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan memang benar adanya.
Hal itu diketahui berdasarkan pengakuan Kepala Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan, Erwidi Supriyanto.
Sayangnya, Erwedi tak menjelaskan sanksi apa yang akan diberikan kepada anak buahnya yang bertindak bar-bar tersebut.
Baca juga: Napi Lapas Tanjunggusta Disiksa Seperti Hewan dan Diperas Rp 40 Juta, Kemenkumham Janji Bertindak
"Kami tidak bisa membuka secara konkret (hasil investigas Ombudsman). Tapi memang tadi diakui bahwa penganiayaan itu benar terjadi, dan mereka masih lakukan proses pemeriksaan," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Jumat (24/9/2021).
Abyadi menyebutkan, pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini.
"Kami terus memonitor itu langsung. Bagaimana proses penanganan mereka," tuturnya.
Ia mengatakan, pihaknya juga sempat menyinggung soal kepemilikan handphone warga binaan yang seharusnya dilarang.
Baca juga: Ombudsman Turun Tangan Investigasi Napi Disiksa dan Diperas Petugas Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan
"Penggunaan handphone juga kita singgungkan, ini menjadi satu hal yang aneh, ada aturan Kemenkumham dan Lapas tahun 2013 tentang larangan itu," katanya.
"Tapi faktanya banyak kita lihat, banyak yang menggunakan handphone disana, saya selalu katakan bahwa kejadian hari ini itu menjadi senjata makan tuan," sebutnya.
Abyadi menambahkan, dalam pertemuannya dengan Kalapas. Ia mengatakan bahwa pihak Lapas membantah adanya praktek pungli di dalam lapas Tanjung Gusta Medan.
"Jadi itu tadi yang kita gali, baru yang terakhir soal pungli itu mereka bantah," pungkasnya.
Berkaitan dengan kasus ini, napi di Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan sempat juga mengaku diperas hingga Rp 40 juta.(cr11/tribun-medan.com)
0 Response to "Fakta Penyiksaan Napi di Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan Sudah Didapat Ombudsman"
Post a Comment