UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Disahkan Perhatikan Waktu Pemberlakuannya
Suara.com - Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau RUU HPP menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021, pada tanggal 29 Oktober 2021.
Sebelumnya, pemerintah bersama DPR telah mengesahkan RUU HPP pada tanggal 7 Oktober 2021.
UU HPP terdiri atas sembilan bab yang memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.
Atas masing-masing ruang lingkup, memiliki waktu pemberlakuan kebijakan yang berbeda.
Baca Juga: Fasilitas Kantor Seperti Mobil, HP Hingga Laptop Bakal Kena Pajak
âPerubahan UU PPh berlaku mulai Tahun Pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022, perubahan UU KUP berlaku mulai tanggal diundangkan, kebijakan PPS berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, pajak karbon mulai berlaku 1 April 2022, dan perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan,â ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagaimana rilisnya, Jumat (5/11/2021).
Neilmadrin mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan dengan baik waktu pemberlakuan untuk tiap-tiap kebijakan agar tidak sampai terlewat dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
UU HPP disusun dengan pertimbangan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, perlunya strategi konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak yang antara lain dilakukan melalui penerapan kebijakan peningkatan kinerja penerimaan pajak.
Selain itu reformasi administrasi perpajakan, peningkatan basis perpajakan, penciptaan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak.
Baca Juga: LPKR Jadi Wajib Pajak dengan Kontribusi Terbesar di Wilayah KPP Pratama Tigaraksa
0 Response to "UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Disahkan Perhatikan Waktu Pemberlakuannya"
Post a Comment