Ombudsman Temukan Posko Penyekatan di Tangsel Kosong Melompong saat PPKM Darurat

TRIBUNBANTEN.CON, SERANG - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, melakukan pemantauan lapangan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Daruat di sejumlah rumah makan, toko kelontong, toko swalayan hingga penyekatan aparat kepolisian di Tangerang Selatan pada 23-24 Juli 2021.
Ditemukan rumah makan, toko kelontong dan beberapa kafe masih beroperasi melewati batas operasional pukul 20.00 WIB.
Selain itu, terlihat iring-iringan mobil patroli kepolisian melakukan imbauan kepada rumah makan yang masih buka pada pkl. 22.00 WIB. Dan terlihat juga iringan mobil Satpol PP yang sedang melintas.
Namun, pada saat mengunjungi wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, tim Ombudsman menemukan Pos Penyekatan PPKM Darurat Gading Serpong dan Bintaro Sektor 3 tanpa ada seorang pun petugas.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Pengawasan PPKM Kota Tangerang Selatan Ombudsman RI Perwakilan Ppovinsi Banten, Harri Widiarsa, sebagaimana keterangan pers yang diterima TribunBanten.com, Sabtu (24/7/2021).
Baca juga: Wabup Serang Pandji Tirtayasa: Jika Tidak Disiplin dalam PPKM, Tak akan Ada Perubahan
Baca juga: Viral Foto Remaja Nongkrong Bareng saat PPKM hingga Ditegur Kemenko Marves: Kami Selalu Memantau
"Kami mengunjungi Pos Penyekatan Gading Serpong pada pukul 21.42 WIB dan Pos Penyekatan Bintaro Sektor 3 pukul 22.24 WIB, hasilnya di dua tempat tersebut tidak ada petugas, hanya ada pembatas jalan di pos penyekatannya, itupun dalam keadaan terbuka," ujar Harri.
Menurut Harry, temuan ini sangat kontras mengingat keberadaan penyekatan dalam PPKM Darurat adalah sangat pentig, yakni membatasi kegiatan masyarakat guna menekan laju penyebaran Covid-19.
Diketahui, pemerintah pusat memutuskan memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Perpanjangan itu dilakukan setelah pemerintah menilai lonjakan kasus Covid-19 belum melandai signifikan.
Namun, pemerintah tidak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat, melainkan PPKM Level 3 dan 4 sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Detik-detik Oknum Satpol PP Bentak Pemilik Angkringan Saat Razia PPKM Darurat di Tangsel
Ombudsman RI Perawakilan Provinsi Banten memandang perpanjangan menjadi PPKM Level 4 oleh pemerintah pusat menunjukkan pelaksanaan PPKM Darurat sebelumnya belum optimal dan sesuai rencana target.
Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas penyelenggara pelayanan publik melaksanakan tugas pengawasan terkait pelaksanaan PPKM Level 4 itu di wilayah Tangsel.
Sasarannya, di antaranya jam operasional supermarket, toko kelontong, pasar swalayan, restoran, kafe, dan usaha sejenis. Sesuai PPKM Level 4, jam operasi tempat usaha tersebut dibatasi mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan syarat take away.
0 Response to "Ombudsman Temukan Posko Penyekatan di Tangsel Kosong Melompong saat PPKM Darurat"
Post a Comment