Penyebab Pelamar CPNS 2021 Gugur di Seleksi Administrasi

TRIBUNJAMBI.COM -Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah berakhir, Senin (26/7/2021).

Saat ini pelamar CPNS 2021 dan PPPK menunggu hasil seleksi administrasi kemudian jika lulus akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD.

Meskipun demikian sebagian instansi sudah memberikan informasi terkait jumlah pelamar yang gugur dalam seleksi administrasi.

Diantaranya dari 4.862 pendaftar CPNS dan PPPK di Kabupaten Lamongan, ada 1.135 pendaftar telah memenuhi syarat dan diketahui sebanyak 507 Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Kepala BKD Lamongan, Bambang Hadjar menyebutkan, secara penyebabnya adalah ketidaksesuaian kualifikasi ijazah dengan formasi yang dipilih oleh pendaftar.

Pendaftar semestinya sudah memperhatikan persyaratan yang ditetapkan dalam pengumuman pendaftaran, yaitu ijazahnya harus sesuai dengan job formasi yang dilamar, IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) minimal 3, termasuk akreditasi dan lainnya.

Bambang mengatakan, pendaftar yang merasa keberatan terhadap hasil seleksi administrasi dapat menyampaikan sanggahan pada waktu yang telah ditentukan.

Kapan Diumumkan?

Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021, hasil seleksi administrasi CPNS 2021 akan diumumkan pada tanggal 2 - 3 Agustus 2021 mendatang.

Berikut tahapan yang harus dilakui peserta seleksi CPNS 2021.

Related Posts

0 Response to "Penyebab Pelamar CPNS 2021 Gugur di Seleksi Administrasi"

Post a Comment