PPLI Gaet Kawasan Industri SCS Soal Aturan Baru Pengelolaan Limbah B3

JawaPos.com â€" PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) bersama Kawasan Industri Surya Cipta Sempurna (SCS) mensosialisasikan pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) yang benar. Kolaborasi ini juga mengedukasi semua pihak untuk mengetahui peraturan baru pengelolaan limbah B3.

Di antaranya PP Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3.

Senior Engineer and Technical Support Manager PPLI Muhammad Yusuf Firdaus pun menjelaskan, pengelolaan Limbah B3 yang tepat dan aman bagi lingkungan hidup akan berdampak baik termasuk bagi manusia.

Ditegaskan Yusuf, berdasarkan Pasal 505 PP 22/2021, perusahaan yang melanggar aturan baru tersebut dapat dikenakan sanksi administratif mulai teguran hingga pencabutan izin usaha.

“Apabila ditemukan pelanggaran oleh perusahaan terhadap ketentuan perizinan pengelolaan limbah B3 atau terkait persetujuan pemerintah dalam hal lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Hukumannya maksimal bisa dicabut izin usahanya,” ungkapnya dalam siaran pers, Kamis (9/9).

Ia juga memastikan bahwa dalam menjalankan kegiatan pengelolaan limbah B3, PPLI selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mencegah kerusakan ekosistem dan rumah kaca. Sedangkan secara teknis, lanjut Yusuf tidak ada perubahan dari aturan lama.

Related Posts

0 Response to "PPLI Gaet Kawasan Industri SCS Soal Aturan Baru Pengelolaan Limbah B3"

Post a Comment