KPK Tolak Hadirkan Nurul Ghufron di Praperadilan King Maker
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) untuk menghadirkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang ini, Koordinator MAKI menggugat KPK terkait pemberhentian supervisi dan penyidikan King Maker kasus pengurusan fatwa Pinangki Malasari dalam perkara Djoko Tjandra.
Mulanya, dalam sidang perkara nomor 83 /Pid. Prap/ 2021/PN. Jkt. Sel. ini, pihak pemohon yang diwakili oleh Kurniawan meminta majelis hakim memerintahkan kepada termohon agar menghadirkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di persidangan dan memberikan keterangan.
Sebab, saat penyidikan kasus itu masih bergulir, Nurul Ghufron memimpin gelar perkara.
"Dari pihak pemohon meminta kepada yang mulia untuk memerintahkan termohon menghadirkan saudara Nurul Ghufron karena yang pada saat itu adalah pemimpin gelar perkara yang memeriksa pemohon," kata Kurniawan di Ruang Sidang Nomor 7 PN Jaksel, Rabu (22/9).
Menanggapi hal ini, anggota Biro Hukum KPK Natalia Kristianto menolak menghadirkan Nurul Ghufron. Sebab, pihaknya telah menjawab gugatan yang dilayangkan pemohon pada persidangan sebelumnya.
Natalia mengungkapkan, jawaban yang telah pihaknya sampaikan di persidangan sebelumnya sudah melalui proses review dari pimpinan KPK.
"Kami pikir bahwa apa yang dapat pimpinan putuskan dan sebagainya sudah kami sampaikan," kata Natal.
Mendengar jawaban ini, Kurniawan kembali meminta majelis hakim memerintahkan termohon menghadirkan Nurul Ghufron.
Sebab, berdasarkan informasi yang Kurniawan dapatkan dari Kooridnator Maki, Boyamin Saiman, saat itu Nurul Ghufron sempat menyatakan akan meneruskan proses penyelidikan dan penyidikan kasus fatwa Pinangki dalam membebaskan Djoko Tjandra.
Namun, beberapa waktu kemudian Pimpinan KPK menghentikan supervisi dan penyidikan itu.
"Oleh karena itu kami sekali lagi mohon kepada yang mulia untuk bisa memerintahkan termohon menghadirkan Nurul Ghufron," desak Kurniawan.
"Kaitannya dengan apakah memang apa yang didalami dihentikan kemudian tidak sama dengan pada waktu pemeriksaan Boyamin. Itu yang ingin kami ketahui," imbuhnya.

Menanggapi hal ini, hakim tunggal PN Jaksel Morgan Simanjuntak mengatakan pihaknya membuka kesempatan yang seluas-luasnya kepada pihak pemohon dan termohon.
Dalam hal ini, menurut Morgan, pihak pemohon meminta agar saksi yang dihadirkan KPK atau termohon untuk kepentingan pembuktian pemohon.
"Kalaupun menurut termohon mau menguatkan dalil dari jawabannya ya silakan, kalau mau menghadirkan untuk membuktikan dalil-dalil dari pemohon saya kira termohonnya harus menghadirkan," kata Morgan.
Meski demikian, Morgan mengatakan dirinya cenderung berpihak terhadap keterangan termohon. Ia meminta kepada Kurniawan selaku pihak pemohon agar memahami fungsi pengadilan.
Menurut Morgan, jika pihak KPK bersedia menghadirkan Nurul Ghufron maka majelis akan mendengarkan keterangan dari Wakil Ketua KPK itu.
"Jadi kalau dibawa kita akan mendengar, tapi kalau tidak dibawa kami tidak bisa memaksa," ujar Morgan.
Dalam persidangan tersebut pihak pemohon juga menyerahkan sejumlah dokumen yang dinilai menjadi bukti untuk mengungkap King Maker kasus fatwa Pinangki.
Salah satu barang bukti tersebut merupakan transkrip percakapan Pinangki dengan Anita Kolopaking terkait sosok King Maker kasus Djoko Tjandra.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mempersoalkan keputusan KPK menghentikan supervisi dan penyidikan kasus fatwa Pinangki dalam perkara Djoko Tjandra.
Boyamin lantas menggugat perkara ini ke PN Jaksel. Dalam gugatannya, ia menyebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memutus perkara Pinangki tersangka lainnya menyatakan terdapat sosok aktor intelektual atau King Maker dalam upaya membebaskan Djoko Tjandra dari jeratan kasus hak tagih Bank Bali.
"Namun Majelis Hakim menyatakan tidak mampu menggali siapa King Maker sehingga menjadi kewajiban KPK untuk menemukan peran King Maker," kata Boyamin dalam gugatannya.
(iam/pmg)[Gambas:Video CNN]
0 Response to "KPK Tolak Hadirkan Nurul Ghufron di Praperadilan King Maker"
Post a Comment