Berbekal Rekaman CCTV Polres Bantul Tangkap Pencuri Motor dan Penadahnya

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Polres Bantul terus berupaya menjaga keadaan Bumi Projotamansari tetap kondusif dan terhindar dari kejahatan, utamanya 3C yakni curat, curas, dan curanmor.

Salah satu tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat adalah curanmor atau pencurian kendaraan bermotor.

Terkait hal tersebut, Satuan Reskrim Polres Bantul telah menangkap pencuri termasuk penadahnya belum lama ini.

Kapolres Bantul, AKBP Ihsan menyatakan bahwa kasus curanmor masuk dalam crime index sebagai kasus yang sering terjadi di seluruh wilayah, termasuk Kabupaten Bantul.

Baca juga: Puluhan Massa Padati PN Yogyakarta Menanti Putusan Sidang Kasus Pelemparan Batu Kotagede

Meski diakuinya angka kejahatan mengalami penurunan selama pandemi ini, namun tetap saja ditemukan satu dua kasus kriminalitas, salah satunya adalah curanmor.

"Dan kali ini, kami bisa mengungkap dua pelaku. Dari keterangan, mereka sudah beberapa kali melakukan kejahatan curanmor," ujar Kapolres, Rabu (6/10/2021).

Adapun tersangka yang berhasil ditangkap yakni inisial NDA (32), warga Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis, Bantul, dan BAP (32), warga Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman.

Kapolres menyatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat yang telah kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX di pertokoan daerah Sumberagung, Jetis, Bantul pada 10 September lalu.

"Kami melakukan olah tkp dan memeriksa CCTV dan dari analisa CCTV bisa kami identifikasi pelakunya, dan kita amankan berikut motor yang sudah dipreteli oleh tersangka," ujarnya.

Baca juga: Tidak Ada Penularan Covid-19 di Sekolah, Pemkot Yogyakarta Pastikan PTM Berjalan Lancar 

NDA berhasil ditangkap pada 17 September 2021 kemarin, dan dari hasil interogasi, sehari kemudian petugas kemudian juga menangkap BAP yang dalam kasus ini sebagai penadah motor curian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NDA dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara BAP sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Ini kejahatan yang selama ini meresahkan masyarakat Bantul. Termasuk kejahatan jalanan, yang pelakunya dilengkapi dengan sajam, curanmor jadi target kami, sehingga keresahan masyarakat bisa menurun," tutupnya.(nto) 

Related Posts

0 Response to "Berbekal Rekaman CCTV Polres Bantul Tangkap Pencuri Motor dan Penadahnya"

Post a Comment