Angkutan Hewan Kurban Boleh Keluar Masuk KabupatenKotadi Jatim asal Ada Dua Dokumen ini

SURYA.co.id | SURABAYA - Selama PPKM Darurat angkutan hewan kurban meJelang hari Raya Idul Adha 1442 H, masih banyak ditemui di jalan.
Pemandangan ini direspons polisi dengan memberikan kelonggaran angkutan tersebut melintas di kabupaten/kota di Jatim asal sopir dapat menunjukkan dua dokumen, yakni sertifikat vaksin dan surat bebas covid bagi sopirnya.
Hal itu dikatakan Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman bahwa angkutan hewan kurban diperbolehkan keluar masuk kabupaten/kota.
Namun tetap harus menunjukkan sejumlah syarat. Sopirnya diharuskan membawa surat bebas Covid-19 atau sertifikat vaksinasi.
"Angkutan kurban masih boleh (masuk). Tapi harus bebas COVID-19 atau sudah vaksin," terangnya, Senin, (19/7/2021).
Khusus sertifikat vaksinasi dan surat bebas Covid-19, Polda Jatim akan mengacu Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021.
Isinya berupa, pelaku perjalanan harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), hasil RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 Jam.
Syarat-syarat dalam PPKM Darurat ini diberlakukan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Terlebih, kasus aktif mencapai 40.001 kasus per Sabtu (17/7/2021). Total yang terkonfirmasi positif selama pandemik sebanyak 232.442 kasus, dengan 177.522 sembuh dan 15.919 meninggal dunia.
0 Response to "Angkutan Hewan Kurban Boleh Keluar Masuk KabupatenKotadi Jatim asal Ada Dua Dokumen ini"
Post a Comment